Polres Metro Jakarta Barat dengan tegas melarang remaja untuk berkonvoi dan membakar petasan di tengah jalan setelah 200 remaja tertangkap melakukan aksi tersebut di Jalan Bojong Raya, Rawa Buaya, Cengkareng. Meskipun tidak ditemukan senjata tajam atau barang mencurigakan lainnya, polisi menekankan agar para remaja menjauhi aktivitas yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan. Dalam kejadian tersebut, polisi berhasil membubarkan rombongan remaja dan menyita 15 buah petasan kembang api serta 10 pucuk bendera. AKBP M. Hari Agung Julianto dari Polres Metro Jakarta Barat menegaskan pentingnya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan membubarkan mereka dan mengimbau agar kembali ke rumah masing-masing. Masyarakat juga diingatkan untuk waspada dan melaporkan jika melihat aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Larangan Polisi Terhadap Remaja Berkonvoi dan Membakar Petasan
