Kasus Polisi Penembak Gamma: Didakwa Pasal Berlapis, Ancaman 15 Tahun Penjara

by -23 Views

Pada Senin, 8 April 2025, seorang oknum anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, didakwa karena penembakan yang menyebabkan kematian pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafand (GRO) pada November 2024. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, menuduh terdakwa dengan berbagai pasal termasuk penganiayaan, pembunuhan, dan UU Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, peristiwa penembakan tersebut terjadi saat terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada 23 November 2024. Salah satu kendaraan tersebut menabrak sepeda motor terdakwa, yang kemudian menembakkan beberapa kali sebagai peringatan.

Tembakan tersebut mengenai beberapa korban, termasuk GRO yang meninggal karena luka tembak di panggulnya. Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal-pasal KUHP terkait pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Terdakwa Robig berencana untuk menyampaikan eksepsi dalam sidang selanjutnya. Sebelumnya, GRO telah meninggal dunia akibat tembakan senjata api, dan Aipda Robig telah dipecat dari jabatannya dan ditahan oleh majelis KKEP Polda Jawa Tengah.

Source link