Asal Usul Kode Huruf di Pelat Nomor Kendaraan Indonesia

by -15 Views

Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai identitas resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tidak hanya sebagai aksesori, pelat nomor ini juga berperan penting dalam mendata kendaraan yang beredar di Indonesia. Kombinasi angka dan huruf pada pelat nomor menunjukkan kode wilayah serta Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang memuat informasi tentang jenis dan daerah asal kendaraan tersebut.

Evolusi pelat nomor di Indonesia telah melibatkan perubahan dalam warna, bentuk, dan sistem penomoran seiring perkembangan zaman dan kebutuhan administrasi kendaraan. Sejarah penggunaan pelat nomor kendaraan di Indonesia dimulai pada tahun 1811 saat Inggris merebut wilayah Nusantara dari Belanda. Sistem penamaan berbasis huruf diperkenalkan untuk mempermudah identifikasi kendaraan di berbagai daerah yang berhasil dikuasai oleh batalyon tentara Inggris.

Setelah Inggris berhasil menguasai Jawa, sistem penomoran wilayah ini diadaptasi menjadi sistem administrasi wilayah oleh Thomas Stamford Raffles. Ketika Belanda kembali berkuasa pada tahun 1816, sistem ini diteruskan dan diperluas penggunaannya ke berbagai wilayah di Indonesia. Penggunaan kode huruf pada pelat nomor kendaraan di Indonesia juga berkaitan dengan sejarah kolonial, di mana huruf yang digunakan biasanya sesuai dengan batalyon yang menaklukkan wilayah tersebut.

Seiring perkembangan waktu, sistem penomoran kendaraan terus mengalami penyempurnaan dan perubahan termasuk penambahan kode wilayah baru dan penggunaan sistem registrasi kendaraan berbasis digital. Semua itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan pengawasan kendaraan bermotor di Indonesia. Dengan demikian, pelat nomor kendaraan bukan hanya sebagai identitas resmi, tetapi juga mencerminkan sejarah dan perkembangan sistem administrasi kendaraan di Indonesia.

Source link