Presiden Tolak Hukuman Mati, Yusril: Lakukan dengan Khusus

by -24 Views

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Yusril menjelaskan bahwa pidana mati dalam KUHP Nasional tetap ada sebagai sanksi pidana khusus yang harus diterapkan dengan sangat hati-hati. Dalam KUHP Nasional, jaksa diminta untuk mengajukan tuntutan hukuman mati bersama alternatif hukuman lain seperti hukuman seumur hidup. Menurut Yusril, pemerintah dan DPR perlu menyusun Undang-undang tentang pelaksanaan hukuman mati sesuai dengan amanat Pasal 102 KUHP Nasional yang baru.

Yusril menegaskan bahwa pidana mati tidak langsung dieksekusi setelah putusan pengadilan. Pidana mati hanya bisa dilaksanakan setelah Presiden menolak permohonan grasi terpidana. Yusril juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menjatuhkan pidana mati sebagai rasa hormat terhadap hak hidup. Pendekatan tersebut muncul dari kesadaran bahwa hakim dan pemerintah sebagai manusia juga bisa melakukan kesalahan. Yusril juga mengungkapkan bahwa KUHP Nasional mencoba mencapai keseimbangan antara berbagai pendekatan hukum yang ada terkait pidana mati.

Sementara itu, Prabowo Subianto menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurut Prabowo, hukuman mati tidak memberikan ruang koreksi jika terjadi kesalahan dalam proses hukum. Beliau lebih menekankan pengembalian kerugian negara oleh koruptor dan mendukung penyitaan aset hasil korupsi. Prabowo juga meminta agar aspek keadilan dipertimbangkan agar keluarga koruptor tidak menderita akibat penyitaan harta tersebut. Meskipun hukuman mati bagi koruptor diatur dalam UU Tipikor, hukuman tersebut belum pernah diterapkan.

Source link