Pada tanggal 12 April 2025, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital akan memperbarui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Komunikasi. Menkomdigi menjelaskan bahwa pembaharuan peraturan tersebut akan membatasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk layanan operator seluler. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengatasi penyalahgunaan NIK dalam kejahatan berbasis seluler, di mana satu NIK hanya dapat digunakan untuk tiga nomor per operator, dengan batas maksimal sembilan nomor.
Meutya Hafid menyebutkan bahwa kebijakan penggunaan teknologi e-SIM atau SIM digital merupakan upaya pemerintah untuk menjaga keamanan ruang digital. E-SIM merupakan integrasi digital dari kartu SIM fisik ke dalam perangkat, memudahkan akses internet dan mendukung efisiensi industri telekomunikasi nasional. Menkomdigi juga menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pemutakhiran data bagi pengguna nomor lama dalam dua minggu ke depan untuk memastikan keamanan data terjaga. Kementerian Komunikasi dan Digital berupaya untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, bersih, dan bertanggung jawab melalui kebijakan-kedikannya.