Pemeriksaan Ahli Pidana Terhadap Kematian Mahasiswa UKI: Penyelidikan Polisi

by -20 Views

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengumumkan bahwa pihaknya akan menggelar pemeriksaan oleh ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus tersebut. Proses pemeriksaan ahli pidana ini bertujuan untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat dinyatakan sebagai kasus pidana atau tidak. Semua keterangan yang diperoleh akan disatukan, termasuk alat bukti, saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk yang relevan. Nicolas juga menjelaskan bahwa untuk suatu kasus dapat dikategorikan sebagai pidana, minimal harus didukung oleh dua alat bukti yang kuat. Pemeriksaan ahli pidana ini akan dilakukan setelah hasil autopsi keluar. Selain itu, pihak yang berhak memberikan keterangan mengenai kondisi jenazah Kenzha adalah ahli autopsi atau forensik, sesuai dengan keahlian mereka. Usai pemeriksaan ahli pidana, Polres Metro Jakarta Timur akan menggelar perkara eksternal bersama pihak terkait dari Polda Metro Jaya guna menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus. Nicolas menegaskan bahwa transparansi akan dijaga tanpa adanya kecenderungan pihak tertentu dan Polres Metro Jakarta Timur siap untuk memberikan informasi kepada publik seputar perkembangan kasus ini. Sebagai informasi tambahan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi untuk mendalami kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko, dengan memanfaatkan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Hingga saat ini, hasil autopsi dari RS Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Source link