Polres Metro Jakarta Timur mulai membuka lapisan paling penting dalam kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa penyidik akan menggelar pemeriksaan oleh ahli pidana untuk memastikan apakah peristiwa yang terjadi di area kampus itu masuk kategori tindak pidana atau tidak.
Menunggu Autopsi, Lalu Uji Unsur Pidana
Nicolas menjelaskan, proses ini tidak bisa diputuskan hanya dari satu keterangan. Seluruh unsur harus dirangkai, mulai dari alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, hingga petunjuk lain yang dinilai relevan. Menurut dia, sebuah perkara baru dapat ditegaskan sebagai pidana bila sedikitnya didukung dua alat bukti yang sah dan kuat.
Pemeriksaan ahli pidana akan dilakukan setelah hasil autopsi keluar. Dalam tahap ini, keterangan terkait kondisi jenazah Kenzha juga akan mengacu pada ahli autopsi atau forensik, karena hanya mereka yang berwenang menjelaskan temuan medis secara profesional.
44 Saksi Sudah Diperiksa dengan SCI
Untuk memperdalam penyelidikan, Polres Metro Jakarta Timur sejauh ini telah memeriksa 44 saksi. Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI), metode yang menitikberatkan pada pengumpulan dan analisis bukti secara ilmiah agar rangkaian peristiwa bisa dibaca lebih objektif.
Setelah pemeriksaan ahli pidana rampung, kepolisian juga akan menggelar perkara eksternal bersama pihak terkait dari Polda Metro Jaya. Forum itu akan menjadi penentu arah berikutnya dalam penanganan kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko.
Polisi Janji Transparan
Nicolas menegaskan pihaknya ingin menjaga proses tetap terbuka dan tidak memihak. Polres Metro Jakarta Timur, kata dia, siap menyampaikan perkembangan kasus kepada publik seiring masuknya hasil-hasil pemeriksaan yang masih berjalan. Hingga saat ini, hasil autopsi dari RS Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.





