Universitas Padjajaran (Unpad) angkat bicara terkait kasus pelanggaran kode etik profesi oleh oknum tenaga medis, seperti tindakan asusila yang menimpa dokter spesialis kandungan di RS swasta di Garut yang sedang viral. Pihak Unpad menyatakan keprihatinan mendalam kepada para korban dan menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir tindakan yang melanggar kode etik dan sumpah jabatan profesi kedokteran. Dalam rilisnya, Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, menegaskan bahwa Universitas menyesalkan semua tindakan yang mencoreng kode etik profesi kedokteran.
Menurut hasil penelusuran, pelaku yang diduga merupakan alumni program spesialis di Fakultas Kedokteran Unpad telah diidentifikasi. Namun, Unpad tidak akan memastikan hal tersebut sampai hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian. Jika pelaku terbukti bersalah, Unpad menyatakan bahwa kasus tersebut sudah di luar kewenangan institusi pendidikan dan kasus tersebut telah menjadi tanggung jawab hukum dan profesi yang berwenang. Unpad juga menyerahkan tindakan pembuktian, sanksi hukum, dan sanksi profesi kepada pihak yang berwenang.
Untuk memastikan relevansi kurikulum dan peraturan etika pendidikan, Unpad terus melakukan evaluasi agar tetap sesuai dengan kondisi saat ini. Selain itu, Unpad memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampusnya. Pihak Unpad mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala pelanggaran yang terjadi di institusi pendidikan agar tindakan dapat diambil dengan cepat. Selain itu, ada juga kehadiran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang hadir di lingkungan kampus.