Kejagung Dalami Asal Usul Dana Suap Hakim CPO Rp 60 Miliar

by -18 Views

Kejaksaan Agung sedang menyelidiki asal usul dana suap sebesar Rp 60 miliar terkait kasus suap lepas dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO). Tim penyidik Kejagung juga akan meneliti keterlibatan perusahaan-perusahaan dalam kasus tersebut. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidikan sedang berlangsung dengan waktu yang cepat dan telah menetapkan 8 tersangka dalam tiga hari. Meskipun belum dijelaskan secara detail, Kejagung saat ini fokus pada proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan selanjutnya. Ketujuh orang yang telah ditetapkan tersangka termasuk MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR sebagai advokat, serta tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut. Kejaksaan Agung berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan kasus secara transparan kepada publik.

Source link