Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima remaja yang terlibat dalam tawuran di bawah kolong jalan layang Roxy, Kecamatan Gambir. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan. Dalam insiden tersebut, sekelompok remaja terlibat bentrokan bersenjata tajam, namun Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membubarkan aksi tersebut dan berhasil mengamankan lima pelaku beserta senjata tajam yang digunakan.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 04.50 WIB dan para pelaku diduga terlibat dalam aksi tawuran yang direncanakan melalui komunikasi antar kelompok via media sosial. Kelima pelaku yang berhasil diamankan adalah RA (23), RY (17), BM (21), FK (23), dan RZ (21). Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan surat perintah harian patroli rutin. Para pelaku sekarang sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwajib untuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan kelompok lain.
Selain itu, polisi tengah menyelidiki dugaan adanya provokasi melalui media sosial yang menjadi pemicu bentrokan ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah, terutama pada jam-jam rawan.