Polres Metro Jakarta Timur memastikan penyelidikan kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erza Walewangko, dihentikan setelah tidak ditemukan unsur pidana. Kasus yang semula dikaitkan dengan dugaan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 359 KUHP itu tidak berlanjut ke tahap penyidikan. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan keputusan tersebut diambil usai rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara yang menyimpulkan peristiwa itu bukan tindak pidana.
Hasil Gelar Perkara Tak Temukan Unsur Pidana
Nicolas mengatakan, penyelidik memutuskan menghentikan proses setelah menilai tidak ada dasar yang cukup untuk menaikkan perkara ke penyidikan. Dalam proses itu, pihak kepolisian juga melibatkan unsur eksternal, termasuk Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, dan Bidkum Polda Metro Jaya. Dari pembahasan bersama tersebut, tidak ditemukan indikasi tindak pidana dalam kasus kematian Kenzha.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyelidik memutuskan bahwa perkara ini tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan karena bukan tindak pidana,” ujar Nicolas, seperti disampaikan dalam keterangan yang dirujuk dari laporan resmi Roparulian Evander Ellia Napitupulu.
Keterangan Saksi dan Hasil Autopsi Jadi Pertimbangan
Sejumlah saksi, termasuk mahasiswa dan petugas keamanan, memberikan keterangan bahwa Kenzha terjatuh ke selokan setelah menggoyang besi pagar dengan kedua tangannya. Keterangan itu menjadi salah satu rangkaian fakta yang diperiksa penyelidik untuk menilai apakah ada peristiwa kekerasan atau perbuatan melawan hukum dalam kejadian tersebut.
Selain keterangan saksi, hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri juga tidak menunjukkan tanda-tanda tindak pidana. Dokter forensik turut menjelaskan bahwa konsumsi alkohol dalam dosis tinggi oleh korban berperan terhadap menurunnya kesadaran, meski tidak disebut sebagai penyebab langsung kematian.
Kasus Ditutup pada Tahap Penyelidikan
Dengan dasar pemeriksaan saksi, hasil autopsi, dan pembahasan dalam gelar perkara, kepolisian menyimpulkan kematian Kenzha lebih berkaitan dengan rangkaian kejadian yang melibatkan kondisi tubuh korban saat itu. Nicolas bersama Arfiani menyampaikan bahwa tidak ditemukan unsur pidana yang bisa menjerat pihak mana pun dalam peristiwa tersebut.
Karena itu, penyelidikan dinyatakan selesai dan proses administrasi akan dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kasus ini, kepolisian menegaskan keputusan diambil berdasarkan fakta yang berhasil dihimpun selama pemeriksaan, bukan asumsi atau dugaan semata.





