Penyelidikan kasus tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko di area kampus oleh Polres Metro Jakarta Timur dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa kasus tersebut tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan karena bukan tindak pidana. Setelah melakukan gelar perkara, penyelidik memutuskan untuk menghentikan proses ini dan melengkapi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini berdasarkan laporan resmi yang disampaikan oleh Roparulian Evander Ellia Napitupulu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Nicolas menjelaskan bahwa setelah melakukan pertemuan dengan pihak eksternal, termasuk bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, dan Bidkum Polda Metro Jaya, tidak ditemukan indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut.
Beberapa saksi, termasuk mahasiswa dan petugas keamanan, menjelaskan bahwa Kenzha terjatuh ke selokan setelah menggoyang besi pagar dengan kedua tangannya. Hasil autopsi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Polri juga tidak menunjukkan adanya tanda tindak pidana. Di sisi lain, dokter forensik mengungkapkan bahwa konsumsi alkohol dengan dosis tinggi oleh korban berperan dalam penurunan kesadaran, meskipun tidak langsung menyebabkan kematian.
Dari penjelasan yang disampaikan oleh Nicolas dan Arfiani, nampaknya kematian Kenzha lebih disebabkan oleh rangkaian kejadian yang melibatkan kondisi tubuh korban saat itu. Dengan demikian, kasus ini dihentikan dan tidak ditemukan ada unsur pidana yang terlibat. Pemeriksaan yang teliti telah dilakukan dan keputusan ini diambil berdasarkan fakta yang ada.