Kejari Maros: Jaksa Jaga Desa Kawal Dana Desa di 80 Desa

by -22 Views

Kejaksaan Negeri Maros mengadakan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada 80 kepala desa dan operator desa di Kabupaten Maros. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkenalkan aplikasi Jaga Desa yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, menyatakan harapannya agar penggunaan dana desa dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, transparan, akuntabel, dan bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat. Berkat ketersediaan jaringan internet di desa-desa terpencil, pengawasan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terbuka.

Program Jaga Desa bertujuan membangun kesadaran hukum di kalangan aparat desa dan masyarakat, mencegah penyimpangan dalam penggunaan dana desa, serta memperkuat kerjasama antara kejaksaan dan pemerintah desa. Aplikasi ini juga akan memudahkan kepala desa dalam konsultasi hukum dan menyelesaikan masalah di tingkat desa. Program ini dianggap penting oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Maros, Idrus, untuk mendukung kinerja pemerintahan desa.

Aplikasi Jaga Desa diharapkan dapat membantu dalam perumusan kebijakan di tingkat kabupaten berdasarkan data yang terdokumentasi di desa. Sesuai dengan Permendes Nomor 7 Tahun 2023, desa wajib mengalokasikan sebagian dana untuk pengembangan desa digital. Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat meringankan tugas kepala desa dalam menyelesaikan masalah masyarakat, termasuk meminta bantuan hukum jika diperlukan. Semua desa di Kabupaten Maros saat ini sudah memiliki akses internet dan bisa memanfaatkan aplikasi Jaga Desa untuk keperluan tersebut.

Source link