Strategi Digitalisasi dan Evaluasi Pendapatan Parkir: Tips Terbaik!

by -11 Views

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran masih menjadi perbincangan karena capaian penerimaan pada tahun anggaran 2024 yang jauh di bawah proyeksi yang ditetapkan. Realisasi hanya sekitar 42,33 persen dari target sebesar Rp2,794 miliar, yaitu mencapai Rp977,176 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari DPRD Pangandaran, di mana mereka menyadari potensi besar sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dimanfaatkan sepenuhnya.

Kegagalan mencapai target ini disebabkan oleh transisi pengelolaan yang dilakukan dari pemerintah daerah ke pihak ketiga sesuai skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya optimalisasi sektor parkir terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri yang belum dimaksimalkan. Selain itu, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD.

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah strategis seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, peningkatan SDM, dan pengawasan yang optimal. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan mampu menjadi pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam perbaikan ini diharapkan dapat menciptakan masa depan yang lebih baik untuk Kabupaten Pangandaran secara keseluruhan.

Source link