Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Ketua Asep Noordin memberikan apresiasi dan catatan kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Tahun 2024. Meskipun terdapat capaian positif, Asep menekankan pentingnya perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. LKPJ disusun berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 yang mencakup beragam aspek terkait pelaksanaan pemerintahan daerah, kebijakan strategis, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD sebelumnya.
DPRD Pangandaran mendorong pemerintah daerah untuk secara aktif menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan guna memajukan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Beberapa rekomendasi penting yang disampaikan termasuk pemutakhiran data peserta BPJS, inventarisasi lampu jalan, pajak kendaraan, manajemen PAD, serta penyelesaian status pegawai non-ASN. Ketua DPRD Asep Noordin menegaskan bahwa rekomendasi ini harus dijadikan panduan dalam memperbaiki sektor pemerintahan dan mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan kesejahteraan masyarakat di Pangandaran.
Evaluasi LKPJ Bupati Tahun 2024 mencerminkan komitmen DPRD untuk mengawal pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab demi meningkatkan kualitas pelayanan publik, potensi daerah, dan kepercayaan masyarakat. Dalam menghadapi tantangan dan peluang di masa depan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting dalam mengejar pembangunan yang berkelanjutan.