Perkara Pelecehan Rektor UP: Polisi Minta Keterangan Saksi

by -15 Views

Dalam proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengakui adanya kekurangan keterangan saksi. Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa masih terdapat hal-hal yang kurang dalam proses penyidikan, sehingga perlu penambahan keterangan saksi. Pihak kepolisian juga telah menyampaikan perkembangan kasus kepada Wamenaker dan WamenPPPA. Dukungan dan asistensi dari berbagai lembaga, seperti Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) serta Bidpropam, diharapkan dapat meningkatkan kelengkapan hasil penyidikan.

Korban pelecehan seksual dengan inisial RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) bersama kuasa hukumnya telah mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mereka merasa bahwa kasus ini masih terhenti di satu titik dan mempertanyakan kelanjutan dari penyelidikan dan penyidikan yang berjalan cukup lama tanpa adanya tersangka yang diungkap. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun masih belum ada kejelasan mengenai siapa tersangkanya. Kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani, juga menyoroti kredibilitasnya yang dipertanyakan oleh korban dalam penanganan kasus ini. Penanganan yang memadai sangat diharapkan untuk memberikan keadilan bagi korban pelecehan seksual ini.

Source link