Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, mendukung penguatan regulasi pangan nasional serta penempatan Perum Bulog langsung di bawah kewenangan Presiden. Menurutnya, hal ini strategis untuk mencapai ketahanan pangan nasional yang berdaulat dan terkoordinasi secara terpusat. Usulan ini awalnya diajukan oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto. Menurut Radian, langkah ini bukan hanya mengenai struktur birokrasi, tetapi juga tentang pengambilan keputusan strategis terkait distribusi, ketersediaan, dan stabilitas harga pangan.
Radian menegaskan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar rakyat dan negara harus hadir dengan sistem yang kuat dan cepat untuk menjamin akses dan ketersediaan pangan. Dengan tantangan global seperti krisis pangan dan perubahan iklim, Indonesia dituntut memiliki sistem pangan yang tangguh dan adaptif. Menurut Radian, kehadiran langsung Presiden dalam urusan pangan akan meningkatkan koordinasi lintas sektor secara optimal. Dia juga mendorong keterlibatan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan pelaku usaha, dalam penyusunan regulasi pangan untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan bersifat inklusif dan berkelanjutan.
Radian menekankan pentingnya pembentukan regulasi yang komprehensif dan pro-nasional. Menurutnya, regulasi pangan harus melindungi petani, nelayan, serta konsumen, dan tidak boleh hanya terfokus pada liberalisasi pasar. Dalam amanat konstitusi, negara diwajibkan untuk menguasai cabang produksi penting dan mewajah hidup orang banyak, seperti yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. Dengan posisi Bulog di bawah Presiden, diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan nasional secara menyeluruh.