Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap vonis 7 tahun penjara yang mereka terima atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kuasa hukum mereka, Philipus Harapenta Sitepu, mengungkapkan bahwa keduanya ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga setelah berdiskusi dengan tenang pada saat pemindahan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba. Mereka mengajukan permohonan maaf kepada masyarakat dan institusi Mahkamah Agung atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji untuk memperbaiki diri setelah dijatuhi vonis penjara.
Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Erintuah Damanik dan Mangapul setelah keduanya terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas bagi Ronald Tannur. Hakim menyatakan bahwa tindakan kedua hakim ini melanggar sumpah jabatan sebagai hakim dan tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan negara bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kedua hakim tersebut diharapkan dapat memperbaiki kesalahan mereka dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat bagi negara.