Kemenag Tetapkan Biaya Dam Haji: Rp2.520.000 – Info Terbaru

by -42 Views

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan biaya Dam atau Hadyu bagi jemaah haji tahun 2025 sebesar 570 riyal Saudi atau sekitar minimal Rp2.520.000. Hal ini merupakan bagian dari pedoman nasional baru terkait tata kelola pelaksanaan Dam yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat penyelenggaraan ibadah haji yang sesuai dengan syariat dan tertib secara administratif.

Penetapan biaya ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan sesuai dengan prinsip syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi umat. Menurut Kabiro Humas Kemenag, Akhmad Fauzin, pedoman ini mengatur berbagai aspek teknis dan administratif pelaksanaan Dam/Hadyu, termasuk jenis hewan yang dijadikan Dam, harga wajar, mekanisme pemotongan di rumah potong hewan bersertifikat, serta distribusi daging yang berdampak sosial positif bagi masyarakat.

Langkah ini dianggap penting dalam menjaga nama baik Indonesia sebagai salah satu negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia. Kemenag juga sadar bahwa pengelolaan Dam yang tidak tertata dapat menciptakan ketidaktertiban dan potensi penyimpangan. Oleh karena itu, sistem pengawasan dan pelaporan akan diperketat untuk memastikan akuntabilitas. Proses pengawasan ini akan dilakukan oleh tim yang ditunjuk khusus dan di laporkan secara berkala kepada otoritas terkait.

Selain itu, Kemenag juga menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pembayaran Dam khusus untuk para petugas haji. Mekanisme pembayaran ini dilakukan melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Seluruh proses pembayaran dan pelaksanaan Dam diharapkan dapat mencerminkan profesionalitas dan tanggung jawab yang semakin meningkat dari pemerintah.

Meskipun begitu, jemaah haji tetap memiliki kebebasan dalam memilih metode pembayaran Dam selama mematuhi ketentuan syariah. Jalur BAZNAS tetap menjadi alternatif resmi bagi para jemaah. Semua langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan tata kelola ibadah haji dan memastikan bahwa setiap ibadah yang dilakukan jemaah dan petugas adalah sah secara agama dan tertib secara manajerial.

Source link