Modus Perampokan Minimarket Jakpus Melalui Karyawan: Analisis Terperinci

by -15 Views

Polisi mengungkap modus pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone (HP) di salah satu minimarket di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/5) lewat karyawannya sendiri. Korban, yang juga karyawan minimarket tersebut, terlibat dalam perencanaan aksi pencurian yang menyamar sebagai perampokan dengan berbagai persiapan yang dilakukan oleh tersangka Abdul Yusup Apriyana (24) sebagai otak kejahatan.

Abdul Yusup memberikan perintah kepada rekannya untuk melakukan aksi kekerasan, menyuruh menendang, memukul, menodong dengan senjata mainan, mengikat korban, dan menutup mulut korban dengan lakban. Setelah mengamankan korban dalam kondisi terikat, teman Abdul langsung mengambil uang dari brangkas dan meninggalkan korban.

Pada tanggal 15 Mei 2025, Abdul Yusup tanpa sepengetahuan karyawan lain mengambil uang senilai Rp20 juta dari brangkas toko dan menyerahkannya kepada Danar di area WC toko sekitar pukul 01.00 WIB. Transaksi tersebut dilanjutkan dengan top-up yang dilakukan oleh Danar di kasir atas nama Zaky dengan total Rp20 juta yang diisi ke empat nomor Dana.

Untuk memantau situasi dan mengalihkan perhatian kasir, tersangka Tazul masuk ke toko pada pukul 04.25 WIB dengan dalih membeli rokok dan makanan. Dengan izin dari rekannya di kasir, Danar masuk ke lantai dua tempat brangkas berada dengan alasan menghitung uang pick up sales. Saat itulah, aksi pencurian dilakukan dengan pemukulan dan ancaman senjata mainan oleh Danar kepada Abdul, mengakibatkan uang dan HP senilai Rp49.800.000 berhasil dicuri.

Adapun pelaku pencurian, yaitu Danar Fauzan Supandi (25) sebagai eksekutor, Tazul Arifin (25) yang memantau situasi, dan Abdul Yusup Apriyana (24) sebagai otak kejahatan, berhasil ditangkap oleh polisi pada Sabtu (17/5) di Jalan Brigjen HRM Wasita Kusumah, Sirnagalih, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Saat ini, kepolisian masih melakukan proses penyidikan terhadap para tersangka atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP.

Source link