Transportasi online telah menjadi bagian dari ekosistem yang penting dalam perekonomian digital. Diskusi publik antara Menteri Perhubungan, perusahaan aplikasi transportasi online, dan awak media beberapa waktu lalu membahas pentingnya menjaga keberlangsungan ekosistem tersebut. Dalam diskusi tersebut, muncul tuntutan dari driver ojek online (ojol) untuk menurunkan komisi dari 20 persen menjadi 10 persen. Menhub mengatakan bahwa keputusan untuk menurunkan komisi tersebut perlu dipertimbangkan dengan matang, melibatkan semua pihak terkait.
Perusahaan aplikasi transportasi online menjelaskan bahwa komisi 20 persen yang dikenakan digunakan untuk operasional, pengembangan bisnis, dan program insentif. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menjadi biaya untuk menjaga keberlangsungan bisnis platform digital tersebut. Dampak dari penurunan komisi dapat berimbas pada pengemudi dan UMKM yang bergantung pada layanan pesan-antar. Selain itu, pendapatan platform digital juga dapat terganggu apabila komisi turun drastis.
Di sisi lain, perusahaan seperti Grab Indonesia dan GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GoTo) menegaskan bahwa komisi yang dikenakan kepada mitra pengemudi sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka menjelaskan bahwa penurunan komisi dapat berdampak langsung pada pendapatan mitra dan layanan yang diberikan kepada pengguna. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan dan keadilan dalam menentukan besaran komisi yang dikenakan.
Beberapa ahli ekonomi juga mengatakan bahwa penentuan komisi seharusnya merupakan bagian dari mekanisme pasar. Dalam industri digital, potongan komisi seharusnya dipandang sebagai biaya sewa lapak atas infrastruktur yang disediakan oleh aplikator. Namun, tetap diperlukan regulasi yang menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online. Penemuan titik keseimbangan antara kebutuhan mitra, aplikator, dan konsumen menjadi kunci untuk menjaga keberlangsungan ekosistem digital yang kompleks ini.