Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap lima pelaku pemerasan yang menggunakan modus penagihan utang di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Para pelaku diamankan dalam Operasi Berantas Jaya 2025 setelah melakukan aksi pemerasan pada bulan Maret 2025 di dua lokasi berbeda, yaitu wilayah Rempoa, Kota Tangerang Selatan, dan Pondok Indah Mall, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pelaku pemerasan tersebut seringkali menggunakan kekerasan dan intimidasi dalam modus penagihan utang mereka, bahkan dalam beberapa kasus merampas kendaraan korban di tempat kejadian. Meskipun demikian, belum ada rincian kronologi peristiwa maupun identitas pelaku yang dijelaskan oleh Abdur Rahim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan pemerasan yang menggunakan modus penagihan utang. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110, dan akan dipastikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih selektif dalam menggunakan jasa penagihan utang dan memastikan bahwa penyedia jasa tersebut memiliki izin resmi. Penegakan hukum akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan atau pemaksaan yang dilakukan dalam proses penagihan utang demi memastikan keamanan dan keadilan bagi masyarakat.