Program Bantuan Tunai Rp 600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja Gaji Rendah

by -10 Views

Pemerintah telah mengenalkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk jutaan pekerja dengan gaji rendah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang diusulkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Bantuan ini diperuntukkan bagi individu yang menerima pendapatan kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan kebijakan tersebut setelah rapat terbatas dengan Presiden di Istana Negara. Tujuan dari bantuan ini adalah untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global pada tahun ini.

Sebanyak 17,3 juta pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota akan menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan. Penerima bantuan harus menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, dengan penyaluran bantuan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini juga melibatkan 565 ribu guru honorer yang akan mendapatkan bantuan serupa.

Program BSU secara keseluruhan merupakan respons cepat dari pemerintah terhadap risiko ekonomi global yang dapat mempengaruhi daya beli keluarga di kelas pekerja. Kebijakan menetapkan BSU sebagai stimulus ekonomi menggantikan rencana diskon listrik karena adanya masalah kesiapan data dan pelaksanaan yang efektif.

Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah-bawah di tengah ancaman perlambatan ekonomi global. Paket stimulus ekonomi sebesar Rp24,44 triliun ini disetujui oleh pemerintah dan diprakarsai langsung oleh Prabowo.

Source link