Seorang warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bernama Yusuf Saputra, saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karawang setelah mengkritik pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh pemerintah desa. Kasus ini dimulai ketika Yusuf mengkritik transparansi pengelolaan dana CSR dalam suatu wawancara dengan media online pada tahun 2023. Pada akhir tahun 2024, Yusuf didakwa atas pencemaran nama baik kepala desa dan dinyatakan sebagai tersangka. Dalam sidang, Kuasa Hukum Yusuf menyatakan bahwa kritik yang disampaikan kliennya adalah bagian dari produk jurnalistik. Di sisi lain, aksi solidaritas digelar di luar gedung pengadilan oleh puluhan mahasiswa Karawang yang mengecam proses hukum yang dianggap sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena membangkitkan perdebatan tentang batas antara kritik konstruktif dan pencemaran nama baik, serta perlindungan kebebasan berekspresi dalam ranah digital dan media.
Mengapa Penting Menjaga Etika dalam Tulisan Online
