Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menangkap dua pria berkewarganegaraan India yang mengaku sebagai investor yang akan membuka kedai kopi, namun tidak bisa menunjukkan paspor asli saat diperiksa. Kedua pria tersebut diduga memberikan keterangan yang tidak benar dan domisili mereka tidak sesuai dengan yang tercatat dalam dokumen izin tinggal terbatas. Hal ini melanggar undang-undang Keimigrasian dengan ancaman penjara atau denda. Mereka ditangkap saat petugas melakukan pemantauan terhadap orang asing di sebuah kondominium di Jakarta. Ketika diperiksa, Warga Negara Asing tersebut tidak dapat menunjukkan paspor asli dan dokumen izin tinggal. Setelah dibawa ke kantor Imigrasi Tanjung Priok, petugas menyimpulkan bahwa keduanya tidak kunjung datang untuk proses pemeriksaan sebelumnya. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi DKI Jakarta menegaskan bahwa kedua pria India ini memberikan keterangan yang tidak benar dan telah melanggar aturan keimigrasian. Selain itu, keduanya pernah berada di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Cianjur terkait dugaan pemberian keterangan palsu. Pihak yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk memberikan dokumen tambahan namun tidak datang. Akhirnya, keduanya diamankan oleh petugas di apartemen di Jakarta pada bulan Mei 2025. Menurut Kasi Inteldakim Yuris Setiawan, kedua pria India ini mulai menyewa apartemen sejak bulan April 2025 namun kegiatan mereka tidak jelas. Mereka terus berpindah-pindah tempat tinggal tanpa melakukan kegiatan yang pasti. Meski mengaku ingin membuka usaha di Indonesia, namun tidak ada aktivitas yang dilakukan sesuai dengan keterangan yang diberikan. Hingga saat ini, keduanya masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tangkap Dua Warga India Investor Imigrasi Tanjung Priok
