Dua pencuri sepeda motor berinisial UM (28) dan DM (22) mengancam wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan tujuh tahun penjara. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa menghadapi hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kejadian pencurian itu terjadi pada Kamis (6/6) di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Aksi pencurian terjadi ketika korban bernama Lukas sedang berada di rumah sakit. Korban mendapat informasi dari asisten rumah tangga bahwa sepeda motornya hilang dari depan rumah. Setelah korban kembali pulang, dan mengecek rekaman CCTV, terlihat dua pelaku yang membawa kabur motor miliknya. Dengan bantuan rekaman CCTV dan laporan polisi, pihak kepolisian berhasil mengejar pelaku. Sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, tim melihat dua pria mencurigakan yang mendorong sepeda motor. Setelah memastikan kecocokan dengan rekaman CCTV, polisi menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan. Aksi pencurian ini menjadi perhatian utama dalam wilayah Jakarta Barat dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan diri dan harta benda. Semoga kejadian seperti ini dapat ditekan demi keamanan dan ketertiban bersama.
Pencuri Motor di Jakbar Berisiko Dihukum 7 Tahun Penjara
