Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap bahwa dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menggunakan obat bius yang didapat dari rumah sakit tempatnya bekerja. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Serawan, menyampaikan bahwa obat bius tersebut diambil dari dalam rumah sakit. Surawan juga mendorong rumah sakit untuk melakukan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan dan penggunaan obat bius.
Tersangka kasus pemerkosaan tersebut, dokter Priguna Anugerah Pratama, juga dilaporkan memiliki gangguan psikologis berupa fantasi terhadap orang yang tidak berdaya. Meskipun demikian, Surawan menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini. Perilaku tersangka dapat dikenai pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hasil pemeriksaan psikologis menjadi dasar kepolisian untuk melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penyelidikan menyatakan siap untuk melimpahkan kasus tersebut pekan ini. Pasal 13 UU TPKS menyebutkan bahwa seseorang yang menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana dengan pidana penjara hingga 15 tahun. Melalui proses penyelidikan yang selesai, kepolisian bersiap untuk menyampaikan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.