Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat: Arahan Tegas Presiden

by -13 Views

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah dilakukan inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Penyetopan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat dilakukan setelah tim melakukan pemantauan langsung ke Sorong dan Raja Ampat. Hanya PT Gag Nikel yang tetap mempertahankan izin dengan memenuhi persyaratan teknis dan legal sesuai dengan RKAB tahun 2025. Proses pencabutan izin dilakukan setelah berdiskusi dengan pemerintah daerah, dengan fokus pada mencari solusi tanpa menyalahkan pihak manapun. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola tambang, menjaga investasi yang berkelanjutan, serta melindungi lingkungan. Prabowo telah menetapkan aturan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, dengan lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan yang telah ditertibkan di seluruh Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan sebelum isu ini menjadi viral.

Source link