Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi lingkungan dan mengelola sumber daya alam secara efisien. Prasetyo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah yang telah direncanakan sejak awal tahun ini, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah pertemuan tertutup antara Presiden Prabowo dengan pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses pencabutan izin tersebut melibatkan koordinasi lintas kementerian dan verifikasi di lapangan. Pemerintah juga mengapresiasi partisipasi masyarakat, terutama aktivis media sosial, dalam memberikan wawasan dan informasi yang mempengaruhi kebijakan. Pemerintah mengundang masyarakat untuk tetap waspada dan kritis terhadap informasi yang diterima, serta berperan dalam menjaga kebenaran dan objektivitas informasi.
Raja Ampat Mining Permits Revoked: Enforcement Update
