Ahmad Irawan, anggota Komisi II DPR RI, mengusulkan penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri sebagai respons atas polemik sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Irawan juga mendorong revisi terhadap beberapa kebijakan Pemerintah terkait masalah tersebut. Menurut Irawan, pengaturan mengenai batas wilayah sebaiknya diatur melalui undang-undang untuk menghindari sengketa di masa depan, karena batas wilayah merupakan bagian dari identitas bangsa. Selain UU khusus, Irawan juga menyarankan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 yang berkaitan dengan penataan tata ruang dan penegasan batas wilayah. Irawan menekankan pentingnya revisi kebijakan ini sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi perselisihan wilayah di masa mendatang. Meskipun sengketa wilayah sering menimbulkan kontroversi di media sosial, Irawan yakin hal tersebut tidak akan mengakibatkan disintegrasi negara. Irawan juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan turut menyelesaikan sengketa 4 pulau tersebut, dan berharap penyelesaian dapat berjalan efektif dengan keterlibatan Prabowo.
Polemik 4 Pulau Aceh: DPR Dorong Revisi PP dan Permendagri
