MAROS — Pemerintah Kabupaten Maros mulai menempuh langkah yang lebih tegas untuk mengejar piutang pajak yang belum tertagih. Melalui kerja sama antara Bapenda Kabupaten Maros dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini diarahkan langsung pada wajib pajak yang selama ini belum menunjukkan kepatuhan.
Fokus pada Piutang Pajak yang Menumpuk
Penandatanganan perjanjian kerja sama itu digelar di Lapangan Pallantikang, dengan dihadiri Kepala Kejari Maros, Muhammad Zulkifli Said, dan Plt Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah. Kolaborasi ini lahir dari kebutuhan untuk menertibkan piutang pajak yang masih menggantung, terutama dari sektor-sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap PAD.
Menurut Muhammad Zulkifli Said, Kejari Maros akan ikut membantu proses penagihan terhadap wajib pajak yang dinilai malas atau tidak patuh. Peran kejaksaan dalam hal ini bukan sekadar pendampingan administratif, tetapi juga sebagai penguatan tekanan hukum agar kewajiban pajak tidak terus diabaikan.
Sektor Tambang dan PBB Jadi Sorotan
Di sisi lain, M. Ferdiansyah menjelaskan bahwa masih ada piutang pajak dalam jumlah besar yang belum terselesaikan, khususnya dari sektor tambang dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah. Kondisi ini membuat penagihan yang selama ini berjalan terasa lambat dan belum memberi hasil yang jelas.
Dengan keterlibatan Kejari Maros, Bapenda berharap proses penagihan bisa bergerak lebih cepat dan terarah. Langkah ini juga dipandang penting untuk memastikan potensi pendapatan daerah tidak terus bocor hanya karena lemahnya kepatuhan sebagian wajib pajak.
Dari Pembinaan ke Langkah Hukum
Kerja sama tersebut tidak langsung berujung pada tindakan hukum. Tahap awal yang ditempuh adalah pembinaan kepada wajib pajak bermasalah agar mereka segera memenuhi kewajibannya. Namun, jika tidak ada perbaikan, Kejari akan mengambil langkah hukum sebagai pengacara negara.
Skema ini menjadi sinyal bahwa Maros tidak lagi ingin membiarkan piutang pajak menumpuk tanpa penyelesaian. Bagi pemerintah daerah, penagihan yang lebih tertib bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal menjaga sumber pendapatan yang menjadi penopang pembangunan daerah.
Source link





