Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk menyusun program reintegrasi sosial bagi anak yang ditinggalkan oleh orang tua mereka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Menurut Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, reintegrasi sosial diperlukan agar anak-anak tersebut dapat kembali berinteraksi dengan lingkungan sekitar dan diterima dengan baik. Jika pelaku penelantaran atau penyiksaan anak adalah orang tua kandung, pemerintah harus memastikan keluarga juga siap menerima kembali anak tersebut.
Diyah Puspitarini juga meminta agar pemerintah dan Dinas Sosial bekerja sama untuk menentukan apakah anak-anak tersebut harus diasuh oleh pihak ketiga atau dijadikan anak negara. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi, termasuk hak atas pendidikan dan kesehatan.
Dalam konteks ini, rehabilitasi medis dan pendampingan psikososial juga ditekankan agar anak-anak tersebut dapat pulih dari traumanya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak akan mendapat hukuman tambahan, tanpa adanya pengampunan.
Kondisi anak berusia 7 tahun yang diduga disiksa oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sedang pulih setelah menjalani operasi tulang di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur. Awalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama menemukan anak tersebut sendirian dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya, menempati kardus di lorong pasar.Keadaan anak ini tentu memerlukan perhatian dan perlindungan ekstra, sehingga reintegrasi sosial dan rehabilitasi menjadi langkah penting untuk memastikan kesejahteraannya ke depannya.