Polisi berhasil menjerat pelaku pembunuhan berinisial MY di Jalan Pendaratan Udang Dermaga Muara Angke. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Kasus ini bermula dari rasa cemburu pelaku terhadap mantan pacarnya yang menjalin hubungan dengan korban ABT (39) yang juga seorang nelayan di kawasan Muara Angke. Pelaku merencanakan aksinya dengan membawa badik sebelum akhirnya membunuh korban dengan menusuknya di bagian leher.
Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya tersangkut kasus pengeroyokan dan kasus membawa senjata tajam. Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sama dengan Polsek Sunda Kelapa dalam mengungkap kasus ini. Pelaku juga mengaku melakukan aksinya saat mabuk setelah minum arak, dan menyatakan penyesalannya serta meminta maaf kepada keluarga korban.
Pada Jumat (13/6), Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap pelaku di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara setelah melakukan penusukan terhadap korban. Pelaku melawan petugas saat hendak ditangkap dan akhirnya terpaksa ditembak. Saat melakukan aksinya, pelaku membuang ponsel, baju, dan senjata tajam ke laut di dermaga TPI Muara Angke. Kasus ini sedang ditangani oleh pihak berwajib untuk proses hukum selanjutnya.