Seorang pria berinisial FN (25) di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkoba jenis sabu. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, FN mengaku telah menggunakan uang curian tersebut untuk membeli sabu dan hasil tes urine pun menunjukkan hasil positif. FN tertangkap CCTV saat mencuri tas berisi barang berharga milik seorang penjaga warung, wanita berinisial SA. Tas tersebut berisi 1 unit Handphone Oppo, cincin emas seberat 2 gram, uang tunai sekitar Rp600.000, dua kartu ATM, dan satu buku tabungan. Dalam kejadian tersebut, FN berhasil dibekuk di kediamannya tidak jauh dari lokasi kejadian, atas perbuatannya FN akan disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pelaporan dilakukan ke Polsek Grogol Petamburan setelah korban bangun dan mendapati tas berisi barang-barang berharga tersebut hilang. Kepolisian berhasil mengamankan FN berbekal informasi dari CCTV dan keterangan saksi serta mengamankan barang bukti yang kemudian dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Pria di Jakarta Barat Memakai Uang Curiannya untuk Membeli Sabu
