ODOL dalam Demo Supir Truk: Apa dan Isi Tuntutannya

by -193 Views

Ratusan sopir truk dari berbagai daerah, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL). Mereka protes terhadap kebijakan yang dianggap memberatkan para pengemudi dan pengusaha angkutan barang yang bergantung pada kendaraan dengan dimensi dan muatan di luar ketentuan. Demonstrasi dilakukan di beberapa titik strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, dan Bandung sejak 19-20 Juni 2025. Aksi ini kembali berlangsung hari ini lantaran belum ada respons konkret dari pemerintah atas tuntutan mereka.

ODOL atau Over Dimension and Over Loading adalah praktik pengoperasian truk melebihi batas dimensi fisik dan kapasitas muatan yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan demi efisiensi biaya logistik namun berdampak pada keamanan jalan dan infrastruktur. Undang-undang telah mengatur batas dimensi dan muatan kendaraan, namun pelanggaran terhadap aturan ini membahayakan pengguna jalan dan infrastruktur.

Aksi sopir truk dipicu oleh berbagai faktor, termasuk ancaman pidana yang lebih terhadap sopir daripada pemilik barang, beban operasional yang berat tanpa penyesuaian tarif angkutan, ketimpangan perlakuan hukum, dan masalah premanisme serta pungutan liar di jalan. Para sopir menuntut revisi Pasal 277 UU No. 22/2009, penghentian kriminalisasi sopir, penetapan tarif minimum logistik, perlindungan hukum, pemberantasan premanisme dan pungli, serta kesetaraan perlakuan hukum.

Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden terkait kebijakan “Zero ODOL” yang akan berlaku penuh tahun 2026. Namun, belum ada pernyataan resmi mengenai revisi undang-undang, penyesuaian tarif angkutan, atau jaminan hukum untuk para sopir truk. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan terus mendorong penegakan aturan ODOL untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur dari kerusakan.

Source link