Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial TN (45) pada kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Papanggo, Tanjung Priok. Pria tersebut diketahui menyembunyikan sabu-sabu dalam sebuah kaleng biskuit untuk mengelabui orang lain. Barang haram yang ditemukan memiliki berat sekitar 436 gram, hampir setengah kilogram, dan TN ditangkap di rumahnya di Papanggo, Tanjung Priok. Saat diinterogasi, TN mengakui bahwa dia hanya sebagai kurir yang mengantar sabu-sabu tersebut kepada pembeli atas perintah salah satu bandar di Jakarta Utara. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
TN dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2025 pada tanggal 16-25 Juni 2024, Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika. Hal ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Utara. Dari 19 kasus yang terungkap, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 29 tersangka, yang kesemuanya merupakan laki-laki. Dari 29 tersangka tersebut, sembilan di antaranya sebagai pengedar atau perantara, sementara 20 lainnya adalah pengguna. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Metro Jakarta Utara dalam menangani masalah narkoba di wilayah tersebut.