Kolaborasi Polri-LPSK Lindungi Korban dan Saksi: Hari Bhayangkara-79

by -19 Views

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suprayati, mengapresiasi kerja sama dengan Polri dalam melindungi para saksi dan korban tindak pidana. Selama tahun 2024, Polri telah mengajukan perlindungan untuk 1.209 saksi dan korban. Kerja sama ini dianggap penting untuk memastikan hak restitusi bagi korban tindak pidana terpenuhi. Sri berharap kolaborasi antara Polri dan LPSK dapat lebih diperkuat untuk memfasilitasi pengungkapan kasus-kasus tindak pidana, terutama melalui peran Justice Collaborator (JC). Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemenuhan hak restitusi bagi korban dan memperkuat pengungkapan kasus kejahatan. Semoga kerjasama ini bisa memberikan manfaat yang lebih baik, terutama dalam kasus kekerasan seksual, pencucian uang, perdagangan orang, narkoba, dan korupsi. Semoga Polri terus maju dan memasuki usia yang ke-79 dengan semangat baru.

Source link