Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros kembali mengalami perkembangan. Seorang marketing dari PT Aplikanusa Lintasarta, Laode Mahkota Husein, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Maros. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Zulkifli Said. Penetapan status tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat LMH.
LMH disinyalir terlibat dalam proyek pengadaan Command Center dan Statistical Pressroom di Dinas Kominfo Maros untuk periode tahun anggaran 2021 hingga 2023. Korupsi yang terjadi dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.049.469.989. Seluruh dana tersebut telah disita oleh penyidik dan saat ini dititipkan sebagai barang bukti di rekening khusus Kejari Maros.
Zulkifli menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan dan kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. LMH dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan memastikan penanganan perkara dilakukan dengan profesional, transparan, dan tidak terpengaruh intervensi.
Proyek pengadaan jaringan internet Diskominfo Maros senilai total Rp13 miliar selama tiga tahun anggaran, yakni Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023. Sebelumnya, mantan Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, juga telah ditahan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Saat ini, baik Taufan maupun LMH ditahan di Lapas Kelas IIB Maros untuk proses hukum lebih lanjut.