Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, untuk bersikap kooperatif saat dipanggil oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Sebelumnya, Filianingsih tidak hadir pada pemanggilan tanggal 19 Juni 2025 dengan alasan sedang berada di luar negeri. Selain itu, dua saksi lainnya, yaitu anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam dan Ketua Panja DPR Dolfie Othniel Frederic Palit, juga tidak hadir dalam pemeriksaan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau agar para saksi yang dipanggil untuk kooperatif, hadir, dan memberikan informasi yang diperlukan. Saksi-saksi yang sebelumnya tidak hadir akan dipanggil ulang, namun jadwal pemanggilan belum ditentukan. Para saksi tersebut dianggap krusial untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara triliunan rupiah. Sementara itu, lembaga antirasuah akan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka skandal dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dalam waktu dekat tersangka kasus tersebut akan diumumkan. Namun, identitas tersangka belum diungkap karena masih dalam proses perampungan berkas perkara. KPK tidak menemui kendala selama penanganan kasus dugaan korupsi CSR BI dan proses tersebut telah dimulai sejak 16 Desember 2024 dengan penggeledahan di Gedung BI. Selama penggeledahan, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen, termasuk yang ditemukan di ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo. Menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini.