Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dan Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap pelaku penganiayaan menggunakan senapan angin di Dusun Jenetallasa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Pelaku, Nasruddin Dg. Sayang, berhasil ditangkap di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur setelah adanya laporan polisi Nomor LP/B/697/VI/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL pada tanggal 26 Juni 2025. Motif penganiayaan tersebut diketahui terkait dengan masalah pribadi dan perasaan dendam terhadap korban terkait sengketa tanah warisan. Pelaku menembakkan senapan angin ke arah korban ketika korban lewat di samping rumah pelaku.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dan Polres Gowa melakukan penyelidikan serta interogasi terhadap saksi-saksi, termasuk istri pelaku, anak-anak pelaku, dan saudara kandung pelaku. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pelaku menggunakan senapan angin untuk melakukan penganiayaan. Polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dan satu unit HP Redmi A5 warna biru. Pelaku akan dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.





