Seorang guru ngaji dengan inisial AF diduga melakukan pencabulan terhadap sekitar 10 anak di Tebet, Jakarta Selatan, dan kini dihadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara. Menurut Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E Junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak di bawah umur, yang mengatur hukuman maksimum penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. Tindakan bejat yang dilakukan oleh pelaku ini sudah terjadi sejak tahun 2021. Modus operandi yang digunakan melibatkan ancaman, intimidasi, dan memberikan uang kepada korban sebagai upaya untuk memuluskan aksi kejahatannya. Polisi telah menangkap oknum guru mengaji ini berdasarkan laporan polisi LP/B/2301/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan juga telah memberikan pendampingan kepada para korban dalam kasus ini. Sebelumnya, informasi tentang kasus ini menjadi viral di media sosial @infojaksel.id, terutama ketika rumah pelaku diberi garis polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji ini telah mengejutkan masyarakat, bahkan menyita perhatian publik atas perlindungan anak di Indonesia.
Guru Ngaji Cabul Tebet: Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara





