Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan peristiwa pidana ditemukan dalam laporan polisi yang mengarah pada tahap penyidikan. Polda Metro Jaya juga menarik laporan dari sejumlah Polres setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Dua kelompok utama laporan, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan dengan kasus UU ITE, telah naik ke tahap penyidikan. Langkah hukum segera diambil terhadap dua laporan yang dicabut oleh pelapor karena tidak hadir dalam klarifikasi. Saat ini, terdapat empat laporan polisi yang sedang dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga merencanakan kembali pemeriksaan terhadap Jokowi dengan memanggil saksi dan pihak terkait dalam proses penyidikan. Selama penyelidikan, telah ada 49 saksi yang diperiksa, termasuk yang mengetahui, mendengar, dan melihat peristiwa yang terjadi, termasuk dari pihak terlapor. Tindakan hukum yang diambil oleh Polda Metro Jaya bertujuan untuk menyelesaikan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Langkah Polda Metro





