Seorang preman dengan inisial FH diketahui menggunakan uang yang diperoleh dari pemalakan sopir di Season City, Jakarta Barat untuk membeli narkoba jenis sabu. Hal ini dikonfirmasi oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara. Aksi pemalakan yang awalnya viral di media sosial berhasil membawa pelaku FH ditangkap kurang dari 24 jam setelah video pemerasan itu beredar. Dalam video viral, pelaku terlihat meminta uang sebesar Rp300.000 kepada sopir mobil travel dengan alasan sebagai “uang jalur.” Uang hasil pemalakan tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkoba sabu, seperti yang diungkapkan Sudrajat. Polisi menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan premanisme seperti ini melalui kantor polisi atau Call Center 110. Pelaku yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Reskrim Polsek Tambora, dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan hukuman hingga 9 tahun penjara. Situasi ini memperlihatkan bahwa aksi pemerasan dan penggunaan uang hasil pemalakan untuk membeli barang haram seperti narkoba masih menjadi masalah serius di masyarakat.
Pemalakan Preman Season City Gunakan Uang untuk Membeli Sabu





