Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan 24 warga negara asing (WNA) yang melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, seperti izin tinggal yang kadaluwarsa, bekerja secara ilegal, dan kasus pelecehan. Operasi Wira Waspada yang dilakukan oleh Imigrasi Jaksel di wilayah Cilandak dan Kalibata berhasil menangkap puluhan WNA tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa operasi tersebut adalah bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian untuk mengawasi aktivitas orang asing di wilayah kerja kantornya. Tim Inteldakim Imigrasi Jakarta Selatan merespons laporan masyarakat tentang keberadaan WNA di sekitar jalan daerah Cilandak dan Apartemen Kalibata City dengan cepat dan berhasil melakukan penangkapan.
Dari 24 WNA yang diamankan, sebagian besar berasal dari Tiongkok dan terdapat juga WNA dari Malaysia, Irak, dan Mesir. Mereka diketahui melanggar berbagai aturan keimigrasian, seperti tidak dapat menunjukkan paspor, melebihi masa izin tinggal, dan bekerja secara ilegal. Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan dokumen keimigrasian lengkap dan verifikasi terhadap setiap WNA.
Terkait dengan WNA di Apartemen Kalibata City, satu di antaranya merupakan pemegang Kartu UNHCR/pencari suaka, sedangkan yang lainnya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Di samping itu, ada laporan dugaan pelecehan seksual yang perlu diselidiki lebih lanjut. Selain itu, sponsor dari WNA juga akan dipantau untuk memeriksa kemungkinan kesengajaan dalam proses pengajuan visa.
Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Keimigrasian yang berlaku. Pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut dapat dikenai Pasal 71 jo. 116 dan Pasal 122 huruf a serta pasal 75 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aksi tegas ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.





