Solusi Masalah KPID Melalui Revisi UU Pemda – Panduan Terbaik

by -107 Views

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berharap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dapat menjadi solusi bagi permasalahan kelembagaan di KPI Daerah. Sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, fungsional KPID di seluruh Provinsi mengalami kesulitan baik dari segi kesekretariatan maupun penganggaran. KPI Pusat menyampaikan harapannya agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat mengakomodasi persoalan tersebut dalam rencana revisi UU Pemda. Dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, KPI Pusat menggarisbawahi pentingnya keterlibatan KPI dalam setiap pembahasan regulasi terkait urusan penyiaran. Keberadaan KPID di daerah dianggap sebagai ujung tombak pengawasan siaran di tengah masyarakat, namun tanpa dukungan kelembagaan dan anggaran yang memadai, fungsi pengawasan itu sulit berjalan optimal.

Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan menegaskan perlunya revisi UU Pemda untuk memperkuat eksistensi KPID secara struktural dan fungsional. Pihak Kemendagri juga menyatakan akan menampung dan mengimplementasikan masukan terkait kelembagaan KPID dalam revisi UU Pemda serta memberikan anggaran hibah tetap bagi KPID melalui pembaharuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian, diharapkan pada tahun 2026, anggaran hibah untuk KPID sudah ditetapkan. Semua pihak berkomitmen untuk menjadikan KPID sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas siaran di daerah demi kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Source link