Polisi Tangkap 7 Pencuri Kabel Bina Marga di Jakut: Berita Terbaru

by -176 Views

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tujuh pencuri kabel tembaga milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara. Mereka ditangkap karena tidak memiliki surat izin saat mengambil kabel tersebut. Pelaku telah dua kali melakukan pencurian kabel, yang pertama pada Jumat (18/7) siang dan yang kedua pada Rabu (23/7) siang. Identitas ketujuh pelaku adalah MFA (29), IS (28), MY (34), AF (26), JR (21), SB (26), dan SY (51). Mereka ditangkap di Jalan Jampea samping Pintu Koja, Jakarta Utara. Barang bukti yang diamankan termasuk enam potong kabel tembaga berukuran 1,5 meter dan sejumlah video aksi pencurian yang tersebar di media sosial. Ketujuh pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian kabel yang diterima petugas, kemudian dilakukan observasi dan patroli di wilayah Koja. Tim berhasil menemukan sekelompok orang yang sedang memotong kabel di pinggir Jalan Jampea samping Pintu Koja. Mereka dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

Source link