Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara – Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

by -143 Views

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 7 tahun dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Jaksa menegaskan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain hukuman penjara, Rudi juga diminta membayar denda sejumlah Rp750 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Hal ini terkait dengan penerimaan gratifikasi sejumlah 43 ribu dolar Singapura dalam kasus suap vonis bebas Tannur.

Dakwaan terhadap Rudi Suparmono menunjukkan bahwa uang tersebut diterima dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, dengan tujuan untuk memengaruhi penunjukan majelis hakim dalam kasus Tannur. Selain itu, Rudi juga diduga menerima suap dengan total nilai konversi sebesar Rp21.141.956.000, dengan sebagian besar berupa pecahan mata uang Rupiah. Jaksa meyakini bahwa penerimaan uang tersebut dianggap sebagai suap yang melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, juga hadir untuk menyaksikan proses hukum yang menjerat Rudi Suparmono. Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan bukti-bukti terkait penerimaan suap oleh mantan Ketua PN Surabaya ini. Dengan tuntutan hukuman yang keras, kasus ini terus menjadi sorotan dan menambah panjang daftar kasus korupsi di Indonesia.

Source link