Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional Tiongkok–Malaysia–Indonesia. Pria berinisial BS (31) yang diduga sebagai kurir narkoba, ditangkap di kawasan Bantar Gebang, Bekasi. Dari tangan tersangka BS, disita 14 paket besar narkotika jenis sabu seberat total 14.560 gram. Pengungkapan ini dimulai dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Kampung Boncos, Palmerah, dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi BS sebagai pelaku utama.
Selanjutnya, petugas menyita tambahan dua paket sabu dari rumah BS dan enam paket besar sabu dari kontrakan yang ia sewa, serta empat timbangan digital dan satu bungkus besar plastik klip. Tersangka BS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria inisial JI alias Botol, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). BS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Langkah tegas ini sebagai upaya Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.





