Sebanyak 11 warga negara asing asal China telah ditangkap di rumah mereka di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, karena melakukan penipuan dengan menyamar sebagai polisi Distrik Wuhan melalui internet. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah masyarakat melaporkan kecurigaan mereka. Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan juga terlibat dalam penangkapan ini.
Kejadian ini terungkap pada Kamis (24/7) sekitar pukul 18.30 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat. Setelah penegak hukum mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), 11 WNA berkebangsaan China yang menyamar sebagai polisi secara daring berhasil ditemukan. Para pelaku telah tinggal di TKP sejak Maret 2025. Mereka disangkakan dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 28 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Selain pakaian polisi, dokumen berbahasa Mandarin, telepon seluler, iPad, dan laptop, barang bukti lainnya juga telah diamankan dari rumah tersebut. Dua pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah tersebut tidak diperkenankan ke lantai atas tempat para pelaku beraksi. Para pelaku juga dijerat dengan berbagai pasal keimigrasian yang meliputi masuk ke wilayah Indonesia tanpa visa, tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, dan penyalahgunaan izin tinggal.
Keberhasilan penangkapan ini adalah hasil kerjasama antara Polres Metro Jakarta Selatan dan Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Para pelaku telah menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi anggota polisi Distrik Wuhan secara daring. Aksi penipuan online ini dapat dipidanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan demikian, tindakan hukum akan diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.





