Polda Sulawesi Utara menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti laporan dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Polri. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan menyatakan bahwa kasus tersebut sedang ditangani dengan serius oleh Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Sulut. Kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polda Sulut pada tanggal 26 Juli 2025 dan sedang dalam proses penindakan.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie telah memerintahkan agar setiap anggota Polri yang terbukti bersalah akan menerima sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Polda Sulut tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan akan memproses mereka sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bidpropam Polda Sulut juga sedang memproses berbagai pelanggaran lain yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
Kombes Pol Reindolf Unmehopa menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap anggota yang terlibat. Mereka akan diproses melalui sidang Kode Etik Profesi Polri ataupun Disiplin Polri. Hal ini merupakan komitmen Polda Sulut dalam menjaga profesionalisme dan etika dalam bertugas. Tindakan ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa anggota Polri tetap patuh pada aturan dan tidak melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat.





