Polres Jakpus Tangkap Empat Penganiaya Pendukung Timnas U-23

by -223 Views

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam penganiayaan seorang pendukung Timnas U-23 Indonesia dari Ultras Garuda. Para pelaku ini dilaporkan tersinggung karena spanduk kelompok mereka di dalam stadion dicopot. Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah DA (34), IK (34), JIA (31), dan MH (31), yang semuanya merupakan pendukung dari Curva Sub Garuda. Korban penganiayaan sendiri adalah pendukung dari Ultras Garuda Indonesia.

Kejadian penganiayaan terjadi setelah pertandingan Final Piala AFF U-23 pada Selasa (29/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Para pelaku menantang korban untuk berduel setelah menduga bahwa yang menurunkan spanduk mereka berasal dari Ultras Garuda. Korban tidak melawan, namun akhirnya dikeroyok oleh keempat pelaku dengan cara ditendang dan dipukul.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Selain itu, polisi juga masih memburu seorang pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan penusukan terhadap korban.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya, mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan masalah dengan baik. Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron. Antara/Khaerul Izan.

Hanya dengan memahami informasi dan perilaku yang terkait dengan kejadian penganiayaan ini, kita dapat membantu memastikan keamanan dan ketertiban di dalam dan di sekitar acara olahraga tanah air. Dalam kondisi seperti ini, penting bagi setiap orang untuk tetap tenang dan menghindari terprovokasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Copyright © ANTARA 2025.

Source link