Youtuber Ranggo Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Penggelapan
Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo divonis penjara selama 2 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Alif Ardi Damawan mengkonfirmasi bahwa vonis tersebut lebih pendek dari tuntutan, yaitu 2 tahun 6 bulan. Meskipun vonis lebih rendah dari dakwaan, kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan respon hukum terhadap putusan tersebut.
Pihak JPU akan mengambil langkah hukum sesuai dengan respons hukum yang diberikan oleh pembela terdakwa. Sidang vonis terhadap Ranggo dilakukan di ruang sidang yang berbeda dari yang tercantum di sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasus ini berawal ketika Ranggo meminjam uang senilai Rp3 miliar kepada korban pada tahun 2023 dengan janji memberikan keuntungan sebesar 25%. Meskipun terdakwa dan korban membuat perjanjian tertulis, korban menyadari dirinya menjadi korban penipuan setelah cek jaminan yang diberikan oleh pelaku tak bisa dicairkan karena saldo tidak mencukupi.
Dalam persidangan, Ranggo terbukti bersalah atas tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Saat ini, SIPP PN Jakbar masih belum menampilkan hasil sidang vonis Ranggo termasuk alasan yang meringankan dakwaannya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025





